DPRD PKB Kota Semarang: Togel, Polisi Harus Bertindak dan Jangan Ada Pembiaran



 
Koordinator Germas Berkat bersilaturahmi dengan Kapolsek Genuk

PKB KOTA SEMARANG - Warga masyarakat Kecamatan Genuk Kota Semarang diwakili Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Kemasyarakatan yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Berantas Penyakit Masyarakat (Germas Berkat) mendesak aparat menumpas segala bentuk penyakit masyarakat (Pekat). Yaitu perjudian, khususnya judi nomor toto gelap (Togel), dan pelacuran yang marak di Kecamatan Genuk.

Lapak-lapak perjudian terang-terangan buka di pinggir jalan, di pasar, maupun di kampung atau kawasan pemukiman. Juga, tempat karaoke atau panti pijat plus dengan praktek prostitusi, ramai di banyak tempat. Disertai ajang mabuk-mabukan dan rawan terjadi perkelahian atau kejahatan.

Koordinator Germas Berkat Kecamatan Genuk Masyhudi menyatakan, sudah lama masyarakat resah terhadap Pekat. Keluhan warga sudah sering disampaikan kepada aparat pemerintah. Baik suara lisan, tulisan di media sosial, maupun laporan tertulis.

Karena melihat belum ada tindakan tegas dari aparat, khususnya Polisi, maka sejak awal April lalu Germas Berkat memasang spanduk-spanduk berisi pesan penolakan.

"Warga masyarakat sudah lama resah atas Pekat. Sudah sering menyampaikan ke pemerintah. Seluruh ormas berteriak agar diberantas," tutur Masyhudi yang juga Ketua Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Genuk.

Masyhudi menambahkan, Germas Berkat telah mendata tempat-tempat judi Togel di Genuk. Para tokoh Ormas di kepengurusan tingkat Kota Semarang juga sudah menekan Pemerintah Kota Semarang agar bertindak.

Hasilnya, kata dia, baru ada pembongkaran lapak-lapak Togel yang ada kawasan saluran air di Kecamatan Genuk. Penertibannya baru menyentuh lokasi larangan berjualan. Sementara pelaku judi togel, baik bandarnya, agennya, maupun pelakunya, belum diberi sanksi apa-apa. Padahal jelas melanggar hukum.

"Teriakan kami baru didengar Pemkot Semarang. Minggu lalu, tanggal 7 April, Satpol PP Kota Semarang membongkar lapak-lapak togel di kawasan saluran air. Namun itu baru sebagian, dan para pelakunya masih bebas," terangnya.

Bermaksud kembali mendesak penumpasan Pekat, Germas Berkat hari ini, Jum'at (17/4/2020) mendatangi Camat Genuk, Kepala Satpol PP Kota Semarang, dan Kapolsek Genuk.

"Kami mendatangi langsung para pihak yang berwajib. Kami mendesak agar ada penegakan hukum. Terutama pelanggaran pidana pasal 303 KUHP yang ancamannya 10 tahun penjara," timpal Ketua Bidang Advokasi Germas Berkat Ahmad Robani Albar di depan kantor Polsek Genuk, Jum'at (17/4/2020).

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang merespon aspirasi keresahan itu dengan meminta agar Polri cepat bertindak. Jangan ada pembiaran.

Sodri, anggota Komisi A (membidangi hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Semarang menyatakan, yang harus bertindak memberantas perjudian adalah Polisi. Semua lapak judintogel dan arena Pekat, kata Sodri, harus ditutup dan para pelakunya ditangkap. Terlebih, pemerintah Provinsi Jawa Tengah Maupun Pemkot Semarang telah mengeluarkan protokol penanggulangan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang memberi wewenang polisi untuk membubarkan tempat berkumpulnya banyak orang. Sedangkan lapak togel selalu ramai dikerubungi orang setiap malam.

"Kami di DPRD telah mengetahui keserahan masyarakat soal togel di Kota Semarang. Kami minta Polri harus segera bertindak. Berantas semuanya. Jangan ada pembiaran. Sebab selain melanggar hukum pidana, judi togel juga melanggar protokol pencegahan penyebaran virus corona karena menjadi tempat berkumpulnya banyak orang," tandas wakil rakyat asal Genuk yang memimpin Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini, dalam pernyataan pers Jum'at, (17/4/2020), (Red/Ichwan)