PKB KOTA SEMARANG - Warga masyarakat Kecamatan Genuk Kota Semarang
diwakili Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Kemasyarakatan yang
tergabung dalam Gerakan Masyarakat Berantas Penyakit Masyarakat (Germas Berkat)
mendesak aparat menumpas segala bentuk penyakit masyarakat (Pekat). Yaitu
perjudian, khususnya judi nomor toto gelap (Togel), dan pelacuran yang marak di
Kecamatan Genuk.
Lapak-lapak perjudian terang-terangan buka di pinggir jalan, di pasar,
maupun di kampung atau kawasan pemukiman. Juga, tempat karaoke atau panti pijat
plus dengan praktek prostitusi, ramai di banyak tempat. Disertai ajang mabuk-mabukan
dan rawan terjadi perkelahian atau kejahatan.
Koordinator Germas Berkat Kecamatan Genuk Masyhudi menyatakan, sudah
lama masyarakat resah terhadap Pekat. Keluhan warga sudah sering disampaikan
kepada aparat pemerintah. Baik suara lisan, tulisan di media sosial, maupun
laporan tertulis.
Karena melihat belum ada tindakan tegas dari aparat, khususnya Polisi,
maka sejak awal April lalu Germas Berkat memasang spanduk-spanduk berisi pesan
penolakan.
"Warga masyarakat sudah lama resah atas Pekat. Sudah sering
menyampaikan ke pemerintah. Seluruh ormas berteriak agar diberantas,"
tutur Masyhudi yang juga Ketua Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor
Kecamatan Genuk.
Masyhudi menambahkan, Germas Berkat telah mendata tempat-tempat judi
Togel di Genuk. Para tokoh Ormas di kepengurusan tingkat Kota Semarang juga
sudah menekan Pemerintah Kota Semarang agar bertindak.
Hasilnya, kata dia, baru ada pembongkaran lapak-lapak Togel yang ada
kawasan saluran air di Kecamatan Genuk. Penertibannya baru menyentuh lokasi
larangan berjualan. Sementara pelaku judi togel, baik bandarnya, agennya,
maupun pelakunya, belum diberi sanksi apa-apa. Padahal jelas melanggar hukum.
"Teriakan kami baru didengar Pemkot Semarang. Minggu lalu, tanggal
7 April, Satpol PP Kota Semarang membongkar lapak-lapak togel di kawasan
saluran air. Namun itu baru sebagian, dan para pelakunya masih bebas,"
terangnya.
Bermaksud kembali mendesak penumpasan Pekat, Germas Berkat hari ini,
Jum'at (17/4/2020) mendatangi Camat Genuk, Kepala Satpol PP Kota Semarang, dan
Kapolsek Genuk.
"Kami mendatangi langsung para pihak yang berwajib. Kami mendesak
agar ada penegakan hukum. Terutama pelanggaran pidana pasal 303 KUHP yang
ancamannya 10 tahun penjara," timpal Ketua Bidang Advokasi Germas Berkat
Ahmad Robani Albar di depan kantor Polsek Genuk, Jum'at (17/4/2020).
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Semarang merespon aspirasi keresahan itu dengan meminta agar Polri cepat
bertindak. Jangan ada pembiaran.
Sodri, anggota Komisi A (membidangi hukum dan pemerintahan) DPRD Kota
Semarang menyatakan, yang harus bertindak memberantas perjudian adalah Polisi.
Semua lapak judintogel dan arena Pekat, kata Sodri, harus ditutup dan para
pelakunya ditangkap. Terlebih, pemerintah Provinsi Jawa Tengah Maupun Pemkot
Semarang telah mengeluarkan protokol penanggulangan penyebaran virus Corona
(Covid-19) yang memberi wewenang polisi untuk membubarkan tempat berkumpulnya
banyak orang. Sedangkan lapak togel selalu ramai dikerubungi orang setiap
malam.
"Kami di DPRD telah mengetahui keserahan masyarakat soal togel di
Kota Semarang. Kami minta Polri harus segera bertindak. Berantas semuanya.
Jangan ada pembiaran. Sebab selain melanggar hukum pidana, judi togel juga
melanggar protokol pencegahan penyebaran virus corona karena menjadi tempat
berkumpulnya banyak orang," tandas wakil rakyat asal Genuk yang memimpin
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini, dalam pernyataan pers Jum'at, (17/4/2020),
(Red/Ichwan)