PKB KOTA
SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang
telah lama memproklamirkan slogan Semarang Hebat. Namun pelayanan perijinan
masih dikeluhkan masyarakat memakan waktu lambat.
Selain itu,
Semarang sebagai kota metropolitan belum punya Mal Pelayanan Publik.
Padahal
banyak kota lain telah punya. Diantaranya Surabaya, Bandung, Bogor, Bekasi.
Di Jawa
Tengah sendiri, Kabupaten Banyumas yang bukan ibukota propinsi, telah memiliki
Mal Pelayanan Publik. Dan tak lama lagi Kabupaten Kendal akan menyusul.
Wakil Ketua
Komisi A DPRD Kota Semarang M Sodri menyoroti masalah tersebut kala menjadi
narasumber dalam acara Sosialisasi Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Satu Pintu (DPM PTSP) di Aula Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang,
Kamis (13/2/2020). Sodri didampingi Sekretaris Komisi A Budiharto.
“Semarangberslogan hebat. Tetapi perijinan masih lambat. Perlu inovasi. Segera buat Mal
Pelayanan Publik,” tuturnya di hadapan seratus lebih pelaku usaha kecil,
perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarkat Kelurahan (LPMK), tokoh masyarakat
dan aparat se-Kecamatan Pedurungan.
Anggota
Dewan yang berpengalaman menjadi pengembang perumahan dan pengusaha property
ini menyatakan, dia banyak mendengar keluhan masyarakat, termasuk dari para
pengusaha, mengenai lambatnya proses perijinan usaha.
Disebutkan
Sodri, proses perijinan kadang lebih lama dari pembangunan. Dia contohkan, ijin
untuk satu proyek property, baru kelar enam bulan. Bahkan ada pengusaha pernah
mengalami hingga dua tahun.
“Saya
membangun perumahan hanya dua bulan. Tetapi proses ijinnya sampai enam bulan.
Mestinya kalau Semarang hebat itu ya (perijinan) cukup seminggu!,” ucap ketua
Fraksi PKB DPRD Kota Semarang ini.
Lebih lanjut
Sodri meminta agar Pemkot Semarang cepat menangani masalah tersebut dan segera
membuka Mal Pelayanan Publik
Sekretaris
DPM-PTSP Sunarto dalam forum
menjelaskan, pihaknya berterima kasih atas masukan dan evaluasi tersebut. Dia
katakan, pihaknya siap meningkatkan pelayanan perijinan dan terus berinovasi
memudahkan perijinan melalui sistem online.
“Kami sangat
berterima kasih kepada Komisi A DPRD yang merupakan mitra kami. Segala masukan
dan dorongannya kami tindaklanjuti. Dan kami pasti akan mengupayakan ada Mal
Pelayanan Publik di Kota Semarang,” terangnya.
Dilanjutkan
pegawai DPM PTSP, Bita Alfa, ia menjelaskan,
seluruh warga Kota Semarang saat ini bisa mengurus perijinan secara
mudah, murah dan cepat. Bahkan tanpa keluar rumah. Yaitu dengan cara membuka
website http://oss.go.id.
Melalui
layar proyektor dia paparkan, sistem pelayanan dalam jaringan yang bernama
Online Single Submission (OSS) sangat mudah diakses. Apabila masyarakat datang
ke kantor DPM PTSP di gedung Balaikota Semarang, sambung dia, telah disiagakan
para pegawai muda berpenampilan menarik yang selalu siap membantu pengisian
formulir online. Nama layanannya adalah Anjungan Online Mandiri, disingkat
Anoman.
“Kami sudah
menerapkan OSS. Masyarakat menyebutnya Ojo Suwe-Suwe. Benar, layanan kami
cepat. Dan serba online,” tegasnya. (Ichwan Ds/Red)
Video pilihan: